NAMA :AGUNG HUTOMO PUTRA
NPM :E1I014019
PRODI : ILMU KELAUTAN
QUIZ KE 2 KEDUA
DOSEN PENGAMPU :YARJOHAN S.PI,M.Si
Pengertian / Definisi Wilayah
Pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan
dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah yang
tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruh oleh
proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam. Sementara
batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh proses-proses alami di
daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar kelaut serta
daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan.
Pesisir merupakan
daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan,
baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut
seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah
laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang
terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang
disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan
pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).
PENGERTIAN
Kay dan Alder (1999) menyatakan bahwa pesisir
merupakan wilayah yang unik, karena dalam konteks bentang alam, wilayah pesisir
merupakan tempat bertemunya daratan dan lautan. Sementara itu, Soegiarto (1976)
mendefinisikan wilayah pesisir sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut,
ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun
terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut,
angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir
mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang
terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang
disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan
pencemaran.
“Wilayah pesisir
didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat
mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang
surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf)
(Beatley et al., 1994)”
2. BATAS-BATAS WILAYAH
PESISIR
Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline),
maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries) yaitu batas
yang sejajar garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus terhadap garis
pantai (crossshore). Belum ada ukuran baku mengenai batas ke arah darat dan ke
arah laut dari wilayah pesisir. Namun, berdasarkan ukuran yang telah diimplementasikan
dalam pengelolaan wilayah pesisir di beberapa negara, dapat dirangkum sebagai
berikut:
1. Batas wilayah pesisir ke arah darat pada
umumnya adalah jarak secara arbitrater dari rata-rata pasang tinggi (Mean Hight
Tide), dan batas ke arah laut umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi
propinsi
2. Untuk kepentingan pengelolan, batas ke arah
darat dari suatu wilayah pesisir dapat ditetapkan sebanyak dua macam, yaitu
batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah
pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day
management). Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan
(hulu) apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan
dampak secara nyata (significant) terhadap lingkungan dan sumberdaya pesisir.
Oleh karena itu, batas wilayah pesisir ke arah darat utuk kepentingan
perencanaan (planning zone) dapat sangat jauh ke arah hulu. Jika suatu program
pegelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah pengelolaannya
(wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah perencanaan selalu
lebih luas daripada wilayahpengaturan.Dalam pengelolaan wilayah
sehari-hari, pemerintah (pihak pengelola) memilki kewenangan penuh untuk
mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, kewenangan
semacam ini di luar batas wilayah pengaturan (regulation zone) sehingga menjadi
tanggung jawab bersama antara instansi pengelolaan wilayah pesisir
dalamregulation zone dengan instansi yang mengelola daerah hulu atau laut
lepas.
3.
Batas ke arah darat dari
suatu wilayah pesisir dapat berubah. Contohnya negara bagian California yang
pada tahun 1972 menetapkan batas wilayah pesisirnya
sejauh 1.000 meter dari garsi rata-rata pasang tinggi, kemudian
sejak 1977 batas tersebut menjadi batas arbitrater yang bergantung pada isu
pengelolaan.
Perairan pesisir adalah daerah
pertemuan darat dan laut, dengan batas darat dapat meliputi bagian daratan,
baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat-sifat laut,
seperti angin laut, pasang surut, dan intrusi air laut. Ke arah laut, perairan
pesisir mencakup bagian batas terluar dari daerah paparan benua yang masih
dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat, seperti sedimentasi
dan aliran air tawar.
Definisi wilayah seperti diatas memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem perairan pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat beragam, di darat maupun di laut serta saling berinteraksi. Selain mempunyai potensi besar wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang mudah terkena dampak kegiatan manusia. Umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem perairan pesisir (Dahuri et al., 1996).
Menurut Dahuri et al. (1996), hingga saat ini masih belum ada definisi wilayah pesisir yang baku. Namun demikian, terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Apabila ditinjau dari garis pantai (coast line), maka wilayah pesisir mempunyai dua macam batas (boundaries) yaitu batas yang sejajar garis pantai (long shore) dan batas yang tegak lurus garis pantai (cross shore). Untuk kepentingan pengelolaan, batas ke arah darat suatu wilayah pesisir ditetapkan dalam dua macam, yaitu wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day management). Batas wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan dimana terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata terhadap lingkungan dan sumberdaya di wilayah pesisir dan lautan, sehingga batas wilayah perencanaan lebih luas dari wilayah pengaturan.
Dalam day-to-day management, pemerintah atau pihak pengelola memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, bila kewenangan semacam ini berada di luar batas wilayah pengaturan (regulation zone), maka akan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelola wilayah pesisir dalam regulation zone dengan instansi/lembaga
yang mengelola daerah hulu atau laut lepas.
Definisi wilayah seperti diatas memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem perairan pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat beragam, di darat maupun di laut serta saling berinteraksi. Selain mempunyai potensi besar wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang mudah terkena dampak kegiatan manusia. Umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak merugikan terhadap ekosistem perairan pesisir (Dahuri et al., 1996).
Menurut Dahuri et al. (1996), hingga saat ini masih belum ada definisi wilayah pesisir yang baku. Namun demikian, terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Apabila ditinjau dari garis pantai (coast line), maka wilayah pesisir mempunyai dua macam batas (boundaries) yaitu batas yang sejajar garis pantai (long shore) dan batas yang tegak lurus garis pantai (cross shore). Untuk kepentingan pengelolaan, batas ke arah darat suatu wilayah pesisir ditetapkan dalam dua macam, yaitu wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day management). Batas wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan dimana terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata terhadap lingkungan dan sumberdaya di wilayah pesisir dan lautan, sehingga batas wilayah perencanaan lebih luas dari wilayah pengaturan.
Dalam day-to-day management, pemerintah atau pihak pengelola memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, bila kewenangan semacam ini berada di luar batas wilayah pengaturan (regulation zone), maka akan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelola wilayah pesisir dalam regulation zone dengan instansi/lembaga
yang mengelola daerah hulu atau laut lepas.
Daftar Pustaka
http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-definisi-wilayah-pesisir.html
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesisir
https://www.scribd.com/doc/310367366/Pengertian-Wilayah-Pesisir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar